JAKARTA. iNewsSemarang.id - Korlantas Polri memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap ngebut. Mulai April 2022 pengendara yang kebut-kebutan dipastikan bakal ditilang .
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai awal April 2022.
Menurut Aan, terdapat dua pelanggaran yang menjadi incaran ETLE di jalan tol. Pertama, truk over dimension overloading (ODOL) dan kedua pelanggaran batas kecepatan di jalan tol. Untuk menangkap pelanggaran kendaraan ODOL, telah dipasang Weigh In Motion (WIM).
Sementara untuk pelanggaran batas kecepatan akan ada speed kamera yang memantau. Polisi berkolaborasi dengan Jasa Marga untuk melakukan penegakan hukum berbasis IT untuk WIM dan pelanggaran over speed.
“Kita lihat pada saat penegakan hukum ODOL kemarin mendapat reaksi yang luar biasa dari masyarakat, demonstrasi, dan sampai penutupan jalan tol. Salah satu solusi yang kita tawarkan bersama Jasa Marga adalah penegakan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan,” ujar Aan dikutip dari ntmc polri, Minggu (27/3/2022).
Editor : Miftahul Arief