get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Anggota Ormas Dobrak dan Tendang Pintu Mobil TNI, Begini Endingnya

Viral Aksi Pemalakan Sopir Truk di Semarang, Polisi Gercep Tangkap Pelaku Bawa Samurai

Senin, 02 Juni 2025 | 05:32 WIB
header img
Polisi menangkap pelaku pemalakan sopir truk di Jalan Alteri Yos Sudarso, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang. (IST)

SEMARANG, iNewsSemarang.idPolrestabes Semarang merespons cepat video aksi pemalakan terhadap seorang sopir truk yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria memaksa meminta uang parkir dan kemudian kembali dengan membawa senjata tajam jenis samurai untuk mengintimidasi korban.

Kasus pemalakan ini terjadi di Jalan Alteri Yos Sudarso, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 11.45 WIB.

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, menjelaskan bahwa pelaku diketahui bernama Davit Johan Prakoso (25), warga Semarang Barat. Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian bermula saat pelaku menghampiri truk mogok yang tengah berhenti di lokasi untuk meminta uang parkir secara paksa.

“Karena permintaannya tidak dituruti oleh sopir, pelaku terlibat cekcok dan kemudian pergi meninggalkan tempat,” ujar Agung dalam keterangannya, Minggu (1/6/2025).

Tak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian kembali ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam. Dalam perjalanan, ia sempat mengajak temannya untuk ikut. Temannya, yang sempat menolak, akhirnya ikut karena diancam.

“Pelaku kemudian kembali ke lokasi kejadian dengan membawa satu bilah samurai dan satu bilah parang, dan menantang korban berduel,” jelasnya.

Korban, Maulana (23), warga Kota Kediri, merasa terancam dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Semarang Timur. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat menangkap pelaku.

Dalam penangkapan, polisi menyita dua barang bukti berupa satu samurai sepanjang sekitar 90 cm dan satu parang sepanjang 60 cm.

Atas perbuatannya, Davit Johan Prakoso dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, serta pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

“Pelaku saat ini telah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agung. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk warga sekitar yang melihat langsung kejadian tersebut.

Kompol Agung menambahkan, tindakan ini menjadi perhatian serius mengingat insiden kekerasan seperti ini dapat meresahkan masyarakat. "Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak premanisme," tegasnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut