get app
inews
Aa Text
Read Next : Tolak Hasil Bareskrim Soal Ijazah Jokowi Asli, TPUA Nilai Investigasi Tak Penuhi Syarat Scientific

Penggugat Ijazah Jokowi Minta Gedung Graha Saba Buana Disita, Ini Alasannya

Selasa, 03 Juni 2025 | 06:03 WIB
header img
Sidang gugatan perdata ijazah Jokowi kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Solo. (Foto: iNews)

SOLO, iNewsSemarang.id - Sidang perdata ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (2/6/2025). Dalam sidang tersebut, penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq melalui kuasa hukumnya mengajukan sita jaminan berupa Gedung Graha Saba Buana. 

Poin lainnya dalam gugatan adalah ganti rugi senilai utang negara. Mereka menilai selama 10 tahun menjabat Presiden, Jokowi telah mengambil sejumlah kebijakan.

"Jika gugatan dikabulkan, menurut hemat kami itu akan menjadi pertanyaan (kebijakan Jokowi)," kata kuasa hukum penggugat, Andika Dian Prasetyo usai sidang perdata ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (2/6/2025). 

Dia menjelaskan, tanpa sita jaminan, jika menang maka nantinya hanya di atas kertas. Namun dengan mengajukan sita jaminan, maka sebelum putusan akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.

"Seandainya gugatan kami dikabulkan, maka gugatan kami juga bernilai karena ada sita jaminan yang kami ajukan. Jika para tergugat tidak segera mematuhi putusan, kami bisa ajukan eksekusi sita jaminan," ungkap Andika.

Menanggapi adanya gugatan intervensi dari teman-teman Jokowi sesama alumnus SMA Negeri 6 Surakarta, dirinya menilai penggugat intervensi kurang siap.

Meski penggugat intervensi telah memasukkan permohonan, namun sampai kini pihaknya belum menerima. Pihaknya menilai gugatan intervensi belum tentu dikabulkan majelis hakim.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan SH mengatakan, berkenaan dengan adanya gugatan intervensi, pihak penggugat maupun tergugat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan. Tanggapan para tergugat dan penggugat atas gugatan intervensi, diagendakan dalam sidang berikutnya pada Kamis (2/6/2025) mendatang.

Penggugat intervensi atas nama Satyatmo Tri Kuncoro. Penggugat intervensi didampingi kuasa hukumnya, Wahyu Teo. Satyatmo Tri Kuncoro menegaskan, ia tak terima jika ijazah Jokowi yang dikeluarkan oleh SMAN 6 Solo dianggap tidak sah. Sebab hal itu artinya, surat tanda kelulusan miliknya dan ratusan rekannya juga bisa dipertanyakan.

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut