Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 25.000 Penari Dug Dug Der Semarangan Pecahkan Rekor Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Tetapkan Pemilik Grup Hotel Ternama jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

Kamis, 05 Juni 2025 | 10:34 WIB
  • author Ahmad Antoni
Kejaksaan Tetapkan Pemilik Grup Hotel Ternama jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat
Kawasan Kota Lama Semarang, Dok iNews.id

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Seorang pengusaha pemilik grup hotel ternama berinisial SD ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan bangunan bersejarah di kawasan Kota Lama Semarang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Sarwanto menyatakan, kejaksaan sudah menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) dari kepolisian yang menangani perkara tersebut. 

"SPDP sudah diterima, namun berkasnya belum dikirim," sebutnya dikutip dari Antara, Kamis (5/6/2025) Sarwanto belum bisa menjelaskan lebih rinci perihal perkara dugaan pemalsuan surat tersebut.

Sementara itu, laporan dugaan pidana terhadap SD dilakukan oleh SDK, pembeli bangunan bersejarah di Jalan Salak dan Jalan Kepodang, Kota Lama Semarang itu.

Kuasa hukum SDK, Osward Lawalata, menyebut, bangunan yang dulunya merupakan aset milik NV. Thio Tjoe Pian tersebut telah dialihkan hak kepemilikan kepada kliennya. "Pada 2021 sudah terbit sertifikat HGB," imbuhnya.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut