DPD IKADIN Jateng Gandeng Unwahas Gelar Ujian Calon Advokat, Diikuti 112 Peserta

Sekretaris DPD IKADIN Jateng, Mahmud Valla mengatakan, calon peserta Advokat dalam ujian ini harus menyelesaikan soal selama 120 menit. Adapun soal yang diujikan meliputi, etika hukum, kode etik dan perkembangan organisasi advokat, hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum pengadilan hubungan industrial, hukum acara peradilan agama, hukum acara tata usaha negara.
''Mereka yang lulus ujian minimal mendapatkan nilai 70. Jika tidak, maka bisa ikut remidi. Ya semoga semuanya bisa lulus,'' katanya
Dia mengatakan, terhitung jumlah anggota IKADIN Jateng yakni sebanyak 900. Jumlah tersebut, kata dia, terbanyak di seluruh Indonesia.
''Kami berharap agar calon-calon advokat yang belum ujian, bisa segera mengikutinya. Sehingga diharapkan akan menjadi advokat yang memiliki pengetahuan luas seputar hukum dan berkompeten,'' ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni