get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Purworejo, Nafa Urbach Dorong Pemerataan Dapur MBG

DPR Dukung Prabowo Batalkan Izin Tambang di Raja Ampat: Gugus Pulau Itu Benteng Pertahanan Negara!

Rabu, 11 Juni 2025 | 07:25 WIB
header img
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka (foto; Okezone)

Rieke yakin pembatalan izin tambang Raja Ampat akan dilanjutkan pula oleh Prabowo dengan memerintahkan pihak BUMN, dan swasta terkait bertanggung jawab konservasi pemulihan keseluruhan eks tambang nikel di Raja Ampat.

"Indonesia, setelah ini kita akan berjuang bersama saudara-saudara kita Gubernur dan rakyat Aceh #SaveSerambiMekah. Bau amis keserakahan mulai merebak dalam kasak-kusuk pengelolaan 4 pulau, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang," kata Rieke.

Menurutnya, keempat pulau yang kaya sumber daya mineral sedang diincar atas nama peningkatan pendapatan daerah. 

"Sungguh menggigil membayangkan kepicikan para pejabat yang jadikan jabatan sebagai fast track mengeruk cuan," ucapnya.

Dia yakin rakyat Indonesia akan beri dukungan penuh pada Presiden Prabowo untuk evaluasi seluruh ijin tambang di gugus pulau NKRI, khususnya pulau-pulau kecil. Pulau kecil sebagaimana telah diatur dalam UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 1 angka (3) adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2000 km persegi beserta kesatuan ekosistemnya.

"Putusan MK No.35/PUU/XXI/2023 menyatakan dengan tegas pelarangan penambangan mineral di pulau kecil! Saatnya tindakan negara atas praktek tambang di pulau kecil berbasis pada kajian hukum, termasuk pernyataan para menteri terkait, menggunakan perspektif setia pada UUD NRI 1945 dan menjalankan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

 

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut