get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayen Pono Nilai Permintaan Maaf Ahmad Dhani Hanya Formalitas Tidak Tulus

Rayen Pono Tuding Ahmad Dhani Tak Keren dan Tidak Impactful: Saya Jadi Hilang Hormat

Rabu, 11 Juni 2025 | 09:54 WIB
header img
Rayen Pono dan Ahmad Dhani. (Foto: Instagram)

Dia menyebut perbuatannya yang menyebut marga 'Pono' dengan 'Porno' adalah kejadian 'slip of the tongue' alias selip lidah. Menurut Dhani, masalah ini muncul karena perbedaan nilai. Sebab, dia mengklaim tak ada yang keliru dari pernyataannya lantaran tidak melanggar norma agama dan Pancasila.

Laporan Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani teregister dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 23 April 2025.

Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 juncto Pasal 1 huruf (b) UU RI No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.  

 

 

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut