Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tim Penyidik KPK Geledah 15 Rumah terkait Kasus Bupati Pemalang, Sita Dokumen Proyek hingga HP
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Alkes, Mantan Bos Indofarma Arief Pramuhanto Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 17 Juni 2025 | 05:59 WIB
  • author Nur Khabibi
Kasus Korupsi Alkes, Mantan Bos Indofarma Arief Pramuhanto Divonis 10 Tahun Penjara
Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara (foto: Okezone)

- Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023 Gigik Sugiyo Raharjo divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

- Manager Akuntansi dan Keuangan PT Indofarma periode 2020, Bayu Pratama Erdiansyah, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini, keempatnya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Editor: Arni Sulistiyowati

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut