get app
inews
Aa Text
Read Next : Bos Sritex Iwan Lukminto Pakai Uang Korupsi Rp692 Miliar untuk Bayar Utang, Ini Rinciannya

Kasus Korupsi Alkes, Mantan Bos Indofarma Arief Pramuhanto Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 17 Juni 2025 | 05:59 WIB
header img
Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara (foto: Okezone)

- Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023 Gigik Sugiyo Raharjo divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

- Manager Akuntansi dan Keuangan PT Indofarma periode 2020, Bayu Pratama Erdiansyah, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini, keempatnya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut