Fadli Zon Sebut Tak Ada Pemerkosaan pada Kerusuhan Mei 1998, Komnas HAM: Tidak Tepat!

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon soal tak ada pemerkosaan massal dalam peristiwa Mei 1998 menuai sorotan berbagai pihak. Salah satunya datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menilai pernyataan Fadli Zon tidak tepat karena pemerintah telah mengakui insiden itu sebagai pelanggaran HAM berat.
"Pernyataan Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon, yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998 tidak tepat karena peristiwa kerusuhan Mei 1998 telah diakui oleh pemerintah dan sebagian korban dan keluarga korban telah mendapatkan layanan," ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
Anis menyampaikan Komnas HAM sempat membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 pada Maret 2003. Dia mengatakan Tim Ad Hoc bekerja berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Tim itu telah menyelesaikan penyelidikan pada September 2003. Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, kata Anis, peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998 dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat yakni kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Adapun bentuk kejahatan kemanusiaan yang diatur dalam klausul itu seperti pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, pemerkosaan, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara dan persekusi.
Anis mengatakan, Komnas HAM melalui Surat Nomor: 197/TUA/IX/2003 telah menyerahkan hasil penyelidikan pelanggaran HAM yang berat peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998 kepada Jaksa Agung selaku penyidik pada 19 September 2003. Sementara itu, pemerintah mengeluarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat (Tim PPHAM) pada 2022.
"Pada 11 Januari 2023 setelah menerima Laporan Akhir Tim PPHAM, Presiden mengakui peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998 dan 11 peristiwa lainnya sebagai pelanggaran HAM yang berat. Dan pada 15 Maret 2023 presiden mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat," kata Anis.
"Selanjutnya pada 11 Desember 2023 keluarga korban peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998 mendapatkan layanan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," pungkas Anis.
Sebelumnya, Sebelumnya, Fadli Zon memberikan penjelasan usai dikritik lantaran menyatakan tidak terdapat bukti pemerkosaan massal yang terjadi pada 1998.
Dia mengatakan laporan tim gabungan pencari fakta (TGPF) yang dibentuk pemerintah hanya menyebut angka. Laporan itu tanpa didukung data terkait nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian, atau pun pelaku.
"Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri," ujar Fadli dalam unggahan akun X @fadlizon, Senin (16/6/2025).
Fadli mengutuk sekaligus mengecam keras perundungan dan kekerasan seksual terhadap perempuan, baik yang terjadi di masa lalu maupun saat ini. Dia menyebut pernyataannya soal pemerkosaan massal 1998 bukan bermaksud menyangkal atau pun mengesampingkan penderitaan korban tragedi Mei 1998.
"Sebaliknya, segala bentuk kekerasan dan perundungan seksual terhadap perempuan adalah pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan paling mendasar, dan harus menjadi perhatian serius setiap pemangku kepentingan," kata dia.
Editor : Arni Sulistiyowati