Polisi Tetapkan Pengusaha Pati Tersangka Penggelapan Miliaran Rupiah Modus Cash Tempo
PATI, iNewsSemarang.id – Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tersangka berinisial FB (35), warga Desa Doropayung RT 04 RW 02 Kecamatan Juwana Kabupaten Pati. Tersangka diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam transaksi pembelian ikan di perusahaan cold storage PT Soyo Aji Perkasa yang berada di wilayah Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengungkapkan, kasus bermula saat tersangka melakukan komunikasi dengan korban terkait stok ikan yang tersedia di gudang cold storage PT Soyo Aji Perkasa pada Januari 2025.
“Tersangka awalnya menawarkan kerja sama pembelian ikan dengan sistem pembayaran cash tempo selama satu minggu,” jelas Kompol Dika saat konferensi pers, Selasa (12/5/2026)
Menurutnya, tersangka kemudian beberapa kali melakukan pembelian ikan dalam jumlah besar sejak 13 Januari hingga 22 Februari 2025. Dari hasil penyidikan, total nilai pembelian mencapai Rp3.191.296.000. “Namun hingga jatuh tempo, tersangka tidak melakukan pembayaran sama sekali kepada pihak perusahaan,” ungkapnya.
Kompol Dika menambahkan, hasil penyelidikan menunjukkan ikan hasil pembelian tersebut telah dijual kembali oleh tersangka. “Uang hasil penjualan ikan digunakan untuk membayar utang pribadi, bermain judi online, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Pati telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Wahyuni selaku admin keuangan PT SAP, Sofyan staf gudang, Adnan pekerja tally, Royra pekerja tally, hingga beberapa sopir dan pembeli ikan.
Editor : Ahmad Antoni