Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Demo BEM Semarang Raya Berakhir Kondusif, Polda Jateng: Kita Berkawan dengan Mahasiswa
Advertisement . Scroll to see content

4 Mahasiswa Tersangka Rusuh Hari Buruh di Semarang Ajukan Gugatan Praperadilan

Minggu, 22 Juni 2025 | 06:33 WIB
  • author Ahmad Antoni
4 Mahasiswa Tersangka Rusuh Hari Buruh di Semarang Ajukan Gugatan Praperadilan
Ilustrasi gugatan praperadilan.(Foto: Ilustrasi/Ist)

Polisi menetapkan lima mahasiswa dari sejumlah kampus di Kota Semarang sebagai tersangka dalam aksi yang berakhir rusuh tersebut.

Para tersangka sendiri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang untuk dilakukan penuntutan.

Kejaksaan mengalihkan status penahanan kelima tersangka yang terdiri dari MAS, KM, ADA, ANH, dan MJR dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Dalam perkara tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas.
 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut