Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jateng Bongkar 3 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kerugian Negara Rp10,8 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pajak, Kakanwil DJP Jateng Sambangi Kepala Kejati

Selasa, 24 Juni 2025 | 05:05 WIB
  • author Ahmad Antoni
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pajak, Kakanwil DJP Jateng Sambangi Kepala Kejati
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh dan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Teguh Budiarto mengunjungi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, Senin (23/6).IST

SEMARANG, iNewsSemarang.id– Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh dan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Teguh Budiarto mengunjungi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang,Senin (23/6). 

Rombongan ditemui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Hendro Dewanto. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka audiensi dan meningkatkan kerja sama yang telah terjalin selama ini, khususnya di bidang penegakan hukum perpajakan. 

Pada kegiatan ini, Kakanwil DJP menyampaikan maksud dan tujuan untuk mempererat sinergitas dalam penegakan hukum pajak khususnya di Jawa Tengah. Menanggapi hal ini Kajati Jateng menyampaikan bahwa pajak merupakan salah satu objek penegakan hukum yang sudah lama dilakukan. 

“Pajak bukan merupakan suatu hal baru, kami sudah ikut membahas aturan perpajakan sejak masih menjadi Kasubdit di Kejaksaan Agung, sehingga pasti kami akan bersinergi,” ungkap Hendro. 

Hendro juga menyampaikan bahwa perlu dilakukan penegakan hukum, terutama pidana pajak untuk mendorong peningkatan kepatuhan membayar pajak masyarakat. “Perlu dilakukan penegakan hukum pidana pajak untuk memberikan efek jera,” lanjutnya. 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut