get app
inews
Aa Text
Read Next : Alim Sugiantoro Tegaskan Pengelola Surabaya Tak Pernah Ambil Alih TITD Kwan Sing Bio Tuban

Pertemuan 2 Kubu di TITD Kwan Sing Bio Tuban Deadlock, Alim: Tjong Ping Ingkari Persetujuan

Jum'at, 27 Juni 2025 | 08:43 WIB
header img
Alim Sugiantoro (kiri) bersama Soedomo Mergonoto (tiga dari kanan) dan Paulus Willy Afandy (dua dari kanan) serta jajaran forkopimda pada peringatan ulta Kongco Kwan Sing Tee Koen tahun lalu. (Ist)

TUBAN, iNewsSemarang.id – Polemik pengelolaan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban hingga kini belum menemui titik terang, bahkan semakin rumit.

Pasalnya, pertemuan kedua yang digagas TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban untuk mendamaikan perseteruan di tempat ibadah tersebut pada Rabu (24/6), kembali menemui jalan buntu.

Dalam pertemuan yang digelar di Surabaya itu, hadir dua dari tiga pengelola kelenteng yakni Soedomo Mergonoto dan Paulus Willy Afandy. Satu pengelola lain, Alim Markus tidak hadir.

Sedangkan tokoh dari dua kubu yang berseteru, hadir Alim Sugiantoro dan Go Tjong Ping. Hadir juga mantan ketua kelenteng Gunawan Putra Wirawan, Tan Ming An (pengurus terpilih periode 2025-2028), dan Gunawan Herlambang (tokoh Tionghoa Surabaya) sebagai saksi.

Pertemuan tersebut merupakan agenda lanjutan dari rapat sebelumnya pada Kamis (5/6), untuk menyelesaikan pertikaian di kelenteng. Dalam pertemuan yang juga digelar di Surabaya dan dimediasi pengelola kelenteng tersebut, hadir Alim Sugiantoro, Pepeng Putra Wirawan (tokoh Tionghoa Tuban), dan Gunawan Herlambang. Kala itu, Tjong Ping tidak hadir. 

Alim Sugiantoro menyampaikan penjelasan secara tertulis terkait hasil pertemuan tersebut. Dia mengungkapkan, salah satu hal yang disampaikan Soedomo dalam pertemuan tersebut adalah pentingnya menghidupkan yayasan.

Pentingnya menghidupkan yayasan tersebut dengan pertimbangan agar sejumlah aset kelenteng dikembalikan ke yayasan.

Salah satunya, dana yang masih tersimpan di rekening dua bank swasta. Aset berikutnya, tanah kelenteng yang masih atas nama dua mantan pengurus kelenteng, Tjong Ping dan Budi Djaya Wilyono alias Akong.

Pertimbangan lain Soedomo untuk menghidupkan yayasan, kata Alim, merupakan jalan menyesuaikan aturan organisasi.

Dia juga menyampaikan sikap Soedomo yang menyatakan tidak sah terkait hasil pemilihan pengurus penilik kelenteng di Resto Ningrat Tuban pada Minggu (8/6).

Alim menegaskan, konsul kehormatan Republik Polandia di Surabaya itu kembali mempertegas pendapatnya bahwa pemilihan tersebut ilegal dan kudeta.  

Mantan ketua penilik kelenteng itu juga mengungkapkan sikap Tjong Ping dalam pertemuan tersebut yang meminta persetujuan agar hasil pemilihan dianggap sah.

‘’Ditegaskan tidak sah oleh Pak Soedomo. Apalagi sudah ada surat peringatan dan melarang untuk tidak mengadakan pemilihan,’’ tulis pria bernama keturunan Liem Tjeng Gie itu merujuk surat pengelola hasil rapat di Surabaya, Kamis (5/6) yang ditujukan kepada Tjong Ping.

Alim lebih lanjut mengungkapkan intonasi bicara Soedomo yang sempat meninggi karena dituduh mencaplok kelenteng Tuban.

Karena tersinggung, kata dia, owner PT Kapal Api Global itu meminta yang menuduh untuk berhati-hati dan tidak memfitnah. ‘’Kalau sampai dengar lagi dan  menyebarkan fitnah dan menjatuhkan, Pak Soedomo menyatakan akan menindak dan tidak memberi ampun lagi,’’ tulisnya.

Terkait sikapnya dalam pertemuan tersebut, Alim menegaskan tetap berkomitmen memenuhi klausul butir keenam kesepakatan yang ditandatanganinya bersama Tjong Ping pada 1 April 2022.

Dalam surat kesepakatan bermaterai tersebut, dirinya dan Tjong Ping menyatakan setuju untuk membuat yayasan. ’Sekarang justru diingkari sendiri oleh Tjong Ping,’’ tulisnya.

Alim kemudian mempertanyakan alasan penolakan Tjong Ping terkait rencana pengelola Surabaya membuat yayasan. Dia menilai langkah pengelola Surabaya tersebut sudah benar.

Hal itu karena mereka berpegang teguh pada mandat yang diterima dari mantan pengurus/penilik kelenteng untuk mendamaikan kemelut di tempat ibadah tersebut.

Salah satu mandat tersebut adalah lebih dulu membuat yayasan agar aset-aset kelenteng tidak hilang di tangan orang yang tidak bertanggung jawab.

Alim khawatir dengan matinya legalitas yayasan dan belum didirikan yang baru, maka aset lahan kelenteng yang masih atas nama pribadi dua mantan pengurus kelenteng tidak bisa diselamatkan. Penyelamatan dimaksud adalah membaliknamakan sertifikat tersebut.

‘’Apa sertifikat yayasan mau tetap dinamakan pribadi? Ini patut dicurigai kalau tidak buat yayasan,’’ tulis direktur PT Dewi Sri Sejati itu.

Alim mengingatkan kalau aset lahan tersebut dibeli dengan uang yayasan. Logikanya, kalau tidak bisa diatas namakan yayasan, maka sama halnya dengan menghilangian aset yayasan.

Di sisi lain, pengusaha konstruksi itu menegaskan sampai hari ini tidak ada pengurus baru TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong.

Yang ada hanya tiga pengelola Surabaya yang diberi mandat oleh seluruh umat Tuban untuk mendamaikan dan membuat yayasan demi menyelamatkan aset-aset kelenteng.

‘’Jika ada perkumpulan atau lembaga lain yang berusaha mengganti sekaligus mencaplok dan merebut kekayaan Yayasan Kwan Sing Bio, perlu diperjelas agar semua orang tahu,’’ ujarnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut