Sengketa TITD Kwan Sing Bio Memanas, Go Tjong Ping Cs Digugat ke Pengadilan jelang HUT Kong Co

TUBAN, iNewsSemarang.id – Polemik pengelolaan Tri Dharma Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong memasuki babak baru. Ketua Pengurus TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban, Go Tjong Ping digugat di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Senin (14/7/2025).
Menariknya, gugatan dilayangkan menjelang perayaan Hari Ulang Tahun Kong Co Kwan Sing Tee Koen ke-1865. Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar membenarkan adanya pengajuan gugatan tersebut.
Disebutkan, gugatan teregister di PN Tuban, dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2025/PN Tbn. Gugatan ini didaftarkan melalui layanan e-Court pada Senin, 14 Juli 2025.
“Benar, telah ada gugatan yang didaftarkan pada hari ini,” ujarnya, Senin (14/7/2025). Dalam gugatan tersebut, klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum.
Dengan objek sengketa adalah gugatan AD/ART Tri Dharma Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong. Gugatan ini diajukan oleh tiga pihak, yakni Wiwit Endra Setijoweni, Lianna Wati, dan Nanik Grilyawati. “Selaku penggugat ada tiga orang,” imbuhnya.
Sedangkan, pihak tergugat tercatat sebanyak 14 orang, di antaranya:
1. Go Tjong Ping
2. Tan Ming Ang
3. Tan Swat Giem (Tuti Sugijati)
4. Wong Kwang Yoeng (Soetjahyo Poernomo)
5. Tan Tjong Liep (Bambang Hartanto)
6. Erni Setyowati
7. Wong Ming Ho (Amin Harto)
8. Reny Viana (Renny Viana)
Editor : Ahmad Antoni