get app
inews
Aa Text
Read Next : Menko PM: Pemerintah Wajib Berterima Kasih Kepada Pesantren

Gandeng 40 Kampus, Program Beasiswa Santri Kuliah ke Purguruan Tinggi Ditargetkan Terealisasi 2026

Senin, 30 Juni 2025 | 06:45 WIB
header img
Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin. (Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Progres program beasiswa kuliah santri asal Jateng ke perguruan tinggi terus berjalan.Beasiswa kuliah santri melalui program Pesantren Obah tidak hanya ke perguruan tinggi luar negeri, tapi juga di dalam negeri. 

Setidaknya ada 40-an kampus dalam negeri yang akan diajak bekerjasama dalam program tersebut. "Itu perguruan tinggi nasional baik negeri maupun swasta," kata Plt Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemprov Jateng, Gunawan Sudharsono, Minggu (29/6).

Dia mengatakan, Pemprov Jateng saat ini dalam posisi pembentukan tim Forum Lembaga Fasilitasi dan Sinergitas Pesantren. Pembentukannya sudah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur. 

Selanjutnya, kata dia, akan dilakukan rapat lanjutan dengan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Jateng. Sejumlah OPD terkait, di antaranya seperti Biro Kesra, Dinas Pendidikan, dan Kebudayaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Instansi vertikal yang terlibat seperti Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jateng, dan perguruan tinggi.

"Pertemuan lanjutan untuk membentuk kelompok kerja (pokja). Nanti membagi tupoksi pokja sekaligus pembentukan sekretariat," ujarnya.

Menurut dia, masalah teknis yang akan dibahas yakni menentukan persyaratan santri untuk mendapatkan akses beasiswa.

Gunawan mengatakan, untuk kerja sama dengan kampus di luar negeri yang sudah tahapan finalisasi yakni di Kairo (Mesir), dan di Jerman. Untuk kampus di dalam negeri juga terus dikomunikasikan. 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut