get app
inews
Aa Text
Read Next : Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Gugur di PN Solo, Penggugat: Ini Bukan Kiamat, Kita Siap Banding!

Polisi Segera Tetapkan Tersangka usai Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:40 WIB
header img
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Polisi akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal itu usai Polda Metro Jaya resmi menaikkan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.

"Di tahap penyidikan adalah tujuannya untuk mengungkap siapa membuat terang peristiwa pidana dan mengungkap siapa tersangkanya dan inilah di tahap kedua sekarang ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025). 

Ade Ary menambahkan, penyidik berpeluang kembali meminta keterangan dari Jokowi setelah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Namun, dia belum merinci kapan pemeriksaan itu akan dilakukan.

"Tentunya saksi-saksi, korban, saksi-saksi dari pihak korban kemudian nanti ada dugaan terlapor dan lain sebagainya saksi-saksi dari pihak terlapor itu akan dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan yang diawali pengiriman surat panggilan untuk seseorang hadir sebagai saksi dan sebagainya," tuturnya.

Sebagai informasi, Jokowi melaporkan lima orang berinisial berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.

“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya Rabu (30/4/2025).

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menerima pelimpahan empat laporan dari sejumlah Polres.

“Tim penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu menangani atau melakukan penyelidikan dengan menerima pelimpahan dari beberapa Polres, jadi total ada 5 laporan yang ditangani penyelidik Subdit Kamneg,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Ade Ary menjelaskan, pelimpahan dari empat Polres itu bertujuan untuk memudahkan proses penyelidikan. Sebab, adapun perkara yang dilaporkan sama yakni terkait dugaan penyebaran berita bohong hingga penghasutan.

“Tujuan menjadikan satu proses penyelidikan ini adalah untuk memudahkan proses penyelidikan karena rangkaian peristiwa yang sedang didalami itu peristiwa nya sama. Yaitu terkait penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan juga penyampaian atau penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU ITE,” tuturnya.

 

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut