get app
inews
Aa Text
Read Next : Tegas! Polisi Larang Truk Sumbu Tiga Melintasi Jalan Magelang-Purworejo Buntut Kecelakaan Beruntun

Simak! Begini Mekanisme Penegakan Hukum Selama Operasi Patuh Candi 2025

Selasa, 15 Juli 2025 | 12:44 WIB
header img
Pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025. Foto: iNewsSemarang.id/Ist

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Operasi Patuh Candi 2025 resmi berlangsung selama 14 hari sejak Senin, (14/7/2025) hingga 27 Juli mendatang. Jajaran Satuan Lalu Lintas Polda Jateng mengedepankan penindakan yang profesional dan humanis. 

Dalam pelaksanaannya, penegakan hukum dilakukan melalui dua metode utama, yakni penilangan dan teguran terhadap pelanggaran lalu lintas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng AKBP Christopher Adhikara Lebang menjelaskan, tilang dalam Operasi Patuh Candi 2025 dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu tilang elektronik (ETLE) dan tilang manual. Tilang elektronik diterapkan dengan memanfaatkan kamera ETLE statis maupun mobile yang secara otomatis merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.

“Sementara untuk tilang manual, hanya diberlakukan terhadap pelanggaran kasat mata yang tertangkap tangan dan dilakukan oleh petugas yang sudah tersertifikasi. Pelanggaran yang ditindak adalah yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” ujar AKBP Christopher dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Selasa, (15/7/2025).

Lebih lanjut, penindakan pelanggaran juga dilakukan melalui razia stasioner yang dilaksanakan di sejumlah titik strategis. Namun, ia menegaskan bahwa dalam kegiatan razia ini, petugas dilarang mencari-cari kesalahan pengendara.

“Petugas hanya boleh menindak pelanggaran kasat mata yang secara jelas terlihat dan berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas. Penindakan harus dilakukan secara profesional dan humanis,” tegasnya.

AKBP Christopher juga mengingatkan bahwa petugas dilarang menerima uang titipan tilang dalam bentuk apapun dari pelanggar. Pembayaran denda tilang hanya dapat dilakukan melalui sistem perbankan, baik menggunakan M-Banking maupun datang langsung ke bank yang ditunjuk.

Ia juga menekankan bahwa seluruh proses penindakan harus dilakukan secara profesional dan humanis lalu menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Petugas dihimbau untuk menghindari perdebatan dengan masyarakat di lapangan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Ia menghimbau warga Jawa Tengah untuk menaati aturan demi terciptanya jalan raya yang aman.

“Kami mengajak masyarakat untuk taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Jadikan budaya tertib berlalu lintas sebagai bagian dari keseharian, karena hal itu tidak hanya menyangkut keselamatan pribadi, tapi juga pengguna jalan lainnya,” ujar Kombes Pol Artanto.

Dengan penegakan hukum yang dilakukan secara proporsional, profesional dan humanis, Polda Jateng berharap Operasi Patuh Candi 2025 dapat menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat dalam menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Jawa Tengah.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut