Terungkap! Ini Peran Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Nama mantan Mendikburistek, Nadiem Makarim terseret dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis ChromeOS di Kemendikbudristek 2020-2022. Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Nadiem Makarim dalam kasus tersebut kepada publik.
Nama Nadiem Makarim diungkap saat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar memaparkan peran-peran empat tersangka.
Nama Nadiem pertama kali disebut saat Abdul menjelaskan bahwa Staf Khusus Nadiem, JS membuat grup WhastApp pada bulan Agustus 2019. Grup WhatsApp tersebut berisi Nadiem Makarim, Fiona (Stafsus Nadiem) dengan nama Grup Mas Menteri Core.
"Pada bulan Agustus 2019 bersama dengan NAM (Nadiem Anwar Makarim), Fiona membentuk grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team," ucap Abdul.
Abdul menjelaskan, grup itu salah satunya membahas mengenai rencana program digitalisasi di Kemendikbudristek jika Nadiem diangkat sebagai menteri.
"Kemudian pada tanggal 19 Oktober 2019 NAM diangkat sebagai menteri di Kemendikbudristek," kata dia.
Kemudian, pada Februari dan April 2020 Nadiem juga sempat bertemu dengan pihak Google yakni William dan Putri Ratu Alam. Dalam pertemuan itu, mereka membicarakan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudirstek.
"Selanjutnya, JS menindaklanjuti perintah untuk bertemu dengan pihak Google tersebut kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS," ucap Abdul.
"Di antaranya juga dibahas co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek," tuturnya.
Selain itu, Nadiem juga pernah memimpin rapat pada tanggal 6 Mei 2020 bersama SW (tersangka), MUL (tersangka) dan IA (tersangka). Dalam rapat daring itu, Nadiem disebut memerintahkan pengadaan TIK tahun 2020-2022 dengan menggunakan ChromeOS dari Google.
"NAM memerintahkan laksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 dengan menggunakan Chrome OS dari google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," ujarnya.
Ibrahim Arief (IA) selaku tersangka lainnya juga berperan memengaruhi hasil kajian teknis dengan mendemonstrasikan ChromeOS pada rapat itu. Bahkan, Ibrahim enggan untuk menandatangani hasil kajian teknis jika pengadaan itu tidak menyebutkan ChromeOS.
"Oleh karena ada perintah dari NAM untuk laksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 dengan menggunakan Chrome OS dari google sehingga IBAM (alias IA) tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebutkan chrome OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbudirstek," kata Abdul.
Sementara, SW dan MUL juga menindaklanjuti arahan Nadiem untuk melakukan pengadaan itu di masing-masing direktoratnya. Demi menjalankan perintah itu, SW bahkan harus pejabat pembuat komitmen (PPK) baru.
Sementara itu, MUL juga memiliki peran serupa untuk meminta pejabat pembuat komitmen melakukan pengadaan dan memilih perusahaan penyedia sesuai dengan yang ditetapkan.
Meski namanya disebut dalam konstruksi perkara, Kejagung belum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Adapun dalam perkara ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,9 triliun. Itu merupakan hasil hitung sementara dari total proyek pengadaan sebesar Rp9,3 triliun itu.
Berikut empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook:
1. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudirstek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih
2. Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulatsyah
3. Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim (Mendikbudristek), Jurist Tan
4. Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Editor : Arni Sulistiyowati