5 Fakta Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun Versi Nadiem Makarim

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Eks Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akhirnya muncul ke publik untuk memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun pada tahun 2019-2022 di Kemendikbudristek. Kasus yang menyeret nama Eks Bos GoJek ini telah dinaikkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke tahap penyidikan dan mulai disidik pada 20 Mei 2025.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, perkara ini dimulai dari pengadaan Chromebook yang operating system (OS)-nya ditemukan kendala karena harus menggunakan jaringan internet.
Penilaian ini tak terlepas dari uji coba pengadaan Chromebook yang dilakukan oleh Pustekom Kemendikbudriset pada 2018-2019. Penggunaan Chromebook pun dinilai tidak berjalan efektif karena tak semua wilayah memiliki akses internet.
5 Fakta Pengadaan Laptop Chromebook Versi Nadiem Makarim
1. Ngaku Siap Diperiksa dan Beri Keterangan
Nadiem menjelaskan bahwa penegakan hukum yang adil merupakan fondasi negara yang demokratis. Oleh karena itu, ia mendukung proses hukum yang berlangsung saat ini.
"Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi yang demokratis," ujar Nadiem saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Nadiem juga menyatakan siap bekerja sama dengan Kejagung. Bahkan, dia menyatakan siap memberikan keterangan dalam perkara tersebut.
"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," tuturnya.
2. Awal Mula Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun
Dalam konferensi pers yang digelar bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris, Nadiem menjelaskan bahwa pengadaan itu dilakukan kala Indonesia dilanda pandemi Covid-19 pada 2020. Ia berkata, dunia kala itu terjadi krisis kesehatan dan juga pendidikan sehingga harus melakukan langkah mitigasi.
Atas dasar itu, kementerian mengadakan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop. Hal itu, kata Nadiem, ditujukan untuk memastikan pembelajaran murid-murid tetap berlangsung meskipun di tengah pandemi.
Tak cuma laptop, Nadiem juga mengadakan modem dan proyektor demi menunjang pembelajaran di tengah pandemi.
"Kemendikbudristek melakukan pengadaan 1,1 juta unit laptop beserta modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77.000 sekolah dalam kurun waktu empat tahun," ungkap Nadiem.
3. Gandeng Kejaksaan saat Pengadaan Chromebook
Nadiem menyebut, pihaknya saat itu telah menggandeng Kejagung dalam hal ini Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) sejak proses awal pengadaan laptop. Hal itu agar proses aman dan sesuai aturan.
Bahkan, pihaknya melakukan pengadaan laptop melalui sistem e-katalog milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Hal itu ditujukan untuk meminimalisir konflik kepentingan.
Editor : Arni Sulistiyowati