get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

Jelang Sidang Putusan, Eks Jaksa Agung hingga Romo Magnis Kirim Amicus Curiae untuk Hasto

Rabu, 23 Juli 2025 | 07:25 WIB
header img
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: iNews.id/Arif Julianto)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sidang putusan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP akan digelar pada Jumat (25/7/2025). Menjelang sidang putusan, puluhan orang mengirimkan pandangan hukum sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae untuk Hasto. 

Dari puluhan orang tersebut, terdapat Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis hingga Jaksa Agung 1999-2001 Marzuki Darusman. Selain keduanya, terdapat juga kelompok Aliansi Akademik Independen yang terdiri dari 23 akademisi dan aktivis dari berbagai universitas.

"Perkenankan kami Aliansi Akademik Independen turut memberikan pandangan akademik kami dalam perspektif socio-legal yaitu melihat hukum dalam konteks, dan bertujuan mendukung prinsip due process of law, serta supremasi hukum dalam proses peradilan pidana," bunyi kutipan dokumen amicus curiae, dilihat Selasa (22/7/2025).

Melalui dokumen tersebut, Romo Magnis dan kawan-kawan menilai penuntutan terhadap Hasto janggal dan menimbulkan kekhawatiran besar independensi peradilan dan demokrasi melemah.

Sejumlah akademisi menyoroti bukti yang dihadirkan jaksa KPK di persidangan yang dipandang lemah, prosedur pemeriksaan yang diwarnai pemaksaan, hingga momentum dimulainya penyelidikan yang terkesan lebih didorong motivasi politik, alih-alih hukum. Tindakan semacam ini kerap terjadi di negara dengan sistem demokrasi lemah atau di bawah kepemimpinan otoriter.

Mereka menilai kasus hukum yang menjerat Hasto tidak bisa terlepas dari sikap kritisnya kepada pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Dalam kasus Hasto Kristiyanto, penuntutan terhadap fungsionaris partai politik yang sangat kritis kepada pemerintahan Jokowi ini tampaknya didasarkan pada motif politik," kata anggota Aliansi Akademik Independen, Sulistyowati Irianto. 

 

Berikut daftar akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akdemik Independen:

1. Prof. Franz Magnis Suseno dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara

2. Prof. Maria W Soemardiono dari Universitas Gadjah Mada (UGM)

3. Mayling Oey-Gardiner dari UI

4. Prof. Riris Sarumpaet dari UI

5. Prof. Ramlan Surbakti dari Universitas Airlangga (Unair)

6. Prof. Manneke Budiman dari UI

7. Prof. Francisia Saveria Sika Seda dari UI

8. Prof. Daldiyono dari UI

9. Prof. Teddy Prasetyono dari UI

10. Prof. Melani Budianta dari UI

11. Marzuki Darusman selaku Jaksa Agung 1999-2001

12. Prof. P.M. Laksono dari UGM

13. Prof. Masduki dari Unjversitas Islam Indonesia (UII)

14. Prof. Asvi Warman Adam dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

15. Dr. Suparman Marzuki dari UII

16. Dr. Hilmar Farid selaku sejarawan

17. Dr. A. Prasetyantoko dari Unika Atmajaya

18. Dr. Suraya Afif dari UI

19. Dr. Haryatmoko dari STF Driyarkara

20. Dr. Setyo Wibowo dari STF Driyarkara

21. Dr. Pinky Wisnusubroto dari Unair

22. Usman Hamid dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera

23. Prof. Sulistyowati Irianto dari UI

 

Diketahui, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi pidana tujuh tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto. Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata jaksa membacakan amar tuntutan, Kamis (3/7/2025). 

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman denda senilai Rp600 juta subsider enam bulan kurungan kepada Hasto.

 

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut