get app
inews
Aa Text
Read Next : PN Jakpus Tegaskan Vonis Tom Lembong Berdasarkan Fakta Hukum Tak Ada Tekanan Politik

Resmi, Permohonan Banding Tom Lembong Diterima PN Jakpus

Rabu, 23 Juli 2025 | 13:27 WIB
header img
Tom Lembong (Foto: Nur Khabibi/Okezone)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Permohonan banding mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terkait vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula resmi diterima Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra mengungkapkan permohonan banding diajukan penasihat hukum Tom, Rifkho Achmad Bawazir 

"Permohonan banding diajukan oleh penasihat hukum terdakwa (Tom Lembong), yaitu Achmad Bawazir pada Selasa, 22 Juli 2025," kata Rifkho Rabu (23/7/2025).

Andi menjelaskan, permohonan banding itu teregister dalam perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025. Selanjutnya, Tom dan kuasa hukumnya akan diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan memori banding.

"Pembanding akan diberikan waktu maksimal 14 hari (terhitung sejak 25 Juli 2025) untuk mengajukan memori banding," ujar Andi.

Setelah memori banding diajukan, PN Jakarta Pusat akan mengirim berkas itu ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk diproses dan diperiksa serta diadili oleh majelis banding.

"Oleh sebab itu, maka putusan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap dan status yang bersangkutan masih sebagai terdakwa," ujarnya.

 

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut