Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Bongkar 20 Nama Besar Diduga Korupsi MBG, Siapa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Resmi Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong: Ada Beda Pendapat Soal Kerugian Negara

Kamis, 24 Juli 2025 | 09:12 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
Kejagung Resmi Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong: Ada Beda Pendapat Soal Kerugian Negara
Kejagung ajukan banding atas vonis Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Polemik kasus korupsi impor gula dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong masih terus berlanjut. Terbaru, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terkait vonis 4,5 tahun Tom Lembong. 

“Penuntut umum juga sudah menyatakan banding (vonis Tom Lembong),” ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan Rabu (23/7/2025).

Anang kemudian membeberkan salah satu alasan JPU mengajukan banding karena adanya perbedaan pendapat terkait kerugian negara.

"Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp515 miliar kalau nggak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp180 miliar atau seratus berapa sekian, artinya ada selisih sementara kita sudah menyita sampe Rp500 miliar. Itu salah satu objek dari memori banding, hal lainnya mungkin ada," ujar dia.

Saat disinggung banyaknya sorotan publik terkait tak adanya niat jahat atau mens rea dari Tom Lembong terkait perkara itu, Anang menerangkan tentang tak ada pidana tanpa kesalahan.

“Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan," ungkapnya.

Editor: Arni Sulistiyowati

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut