get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Sita 5 Aset Senilai Rp60 Miliar terkait Kasus Pencairan Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

Daftar 22 Bank Bangkrut di Indonesia hingga Juli 2025, Izin Usaha Dicabut

Rabu, 30 Juli 2025 | 09:37 WIB
header img
Ada 22 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) dinyatakan bangkrut dan masuk ke proses likuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Ada 22 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) dinyatakan bangkrut dan masuk ke proses likuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Izin usaha bank-bank tersebut telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak awal 2024 hingga Juli 2025.

Teranyar, LPS tengah memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa. 

Langkah ini menyusul pencabutan izin usaha BPR yang berlokasi di Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 24 Juli 2025.

Pgs Sekretaris Lembaga LPS, Haghia Sophia Lubis, mengimbau seluruh nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak bertanggung jawab. 

Dia juga mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan atau biaya tertentu, karena proses klaim tidak dipungut biaya.

"Penting diketahui oleh nasabah bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS," jelas Haghia dalam pernyataannya, dikutip Rabu (30/7/2025).

Untuk memastikan simpanan tetap dijamin oleh LPS, nasabah perlu memenuhi tiga syarat utama yang dikenal dengan syarat 3T LPS. Syarat-syarat tersebut adalah: simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan nasabah tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

Dengan dicabutnya izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, jumlah BPR yang dilikuidasi oleh LPS terus bertambah. Berikut adalah daftar 22 BPR yang telah bangkrut di Indonesia.

1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut