Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Terima Anugerah Bintang Tertinggi Pakistan dari Presiden Asif Ali
Advertisement . Scroll to see content

Hasto Resmi Bebas Usai Terima Amnesti: Terima Kasih Bapak Presiden Prabowo

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 07:33 WIB
  • author Nur Khabibi
Hasto Resmi Bebas Usai Terima Amnesti: Terima Kasih Bapak Presiden Prabowo
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya bebas dari tahanan KPK (foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mendapatkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Usai mendapat amnesti, Hasto pun akhirnya resmi bebas dari tahanan KPK pada Jumat (1/8/2025).

Hasto mengapresiasi keputusan Prabowo. Dia mengucapkan terima kasih atas pemberian amnesti ini.

"Tentu saja (terima kasih) kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo atas keputusan memberikan amnesti tersebut," kata Hasto usai bebas.

Menurutnya, apa yang telah disuarakannya dalam pleidoi di persidangan telah dijawab oleh Prabowo dengan keputusan amnesti tersebut.

Selain itu, Hasto menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri atas dukungannya selama ini. Dia juga mengapresiasi dukungan dari seluruh kader dan simpatisan PDIP.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memberikan amnesti alias pengampunan atau penghapusan hukuman kepada Hasto. Pemberian amnesti kepada Hasto tersebut juga telah disetujui DPR.

Setelah Keppres tersebut diserahkan ke KPK, Hasto langsung dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Diketahui, dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Sementara, terkait perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti melakukannya.

 

Editor: Arni Sulistiyowati

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut