Menteri HAM Natalius Pigai Larang Pengibaran Bendera One Piece, Dinilai Bentuk Makar?

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Aksi masyarakat mengibarkan bendera One Piece jelang 17 Agustus tengah ramai di media sosial. Merespons hal tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dengan tegas melarang masyarakat mengibarkan bendera One Piece.
Menurut Pigai, pengibaran bendera One Piece bisa dinilai sebagai bentuk makar. Oleh karena itu, penting untuk menjaga simbol negara demi marwah bangsa.
"Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," ucap Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/8/2025).
Tak cuma itu, ia menilai larangan tersebut akan mendapat dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sebab, hal ini sejalan dengan kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005 mengenai pengesahan kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik.
Pigai menilai larangan pengibaran bendera One Piece merupakan upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa. Ia pun berharap masyarakat bisa memahami komitmen tersebut.
"Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan. Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara," kata Pigai.
Dia juga menegaskan larangan tersebut tidak bisa diartikan untuk membatasi kebebasan berekspresi warga. Sebaliknya menurut dia, negara melakukan itu demi 'core of national interest'.
"Sikap pemerintah adalah demi 'core of national interest' atau kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara," ungkap Pigai.
Editor : Arni Sulistiyowati