Awas! Konten Misleading Bisa Kena Sanksi Pidana hingga Pemblokiran Akun
SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kecepatan informasi di media sosial (medsos) sering mengalahkan akurasi. Kondisi ini memicu maraknya konten 'misleading' yang berpotensi menjerat pembuat dan penyebarnya ke ranah hukum.
Hal itu mengemuka dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertemakan Viral Boleh Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer di Semarang, Rabu (13/8/2026).
Hadir sebagai narasumber Penyuluh Hukum Kanwil Kemenhum Jateng Danang Agung Nugroho, Ipda Dodi Handoko dari Ditres Siber Polda Jateng, Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana, Ketua Genpi Kota Semarang Andy Sigit Prabowo, dan Wali Kota Semarang yang diwakili Kadiskominfo Didik Dwi Hartono.
Menurut para narasumber, konten misleading seringkali lebih berbahaya dibanding hoaks. Jika hoaks 100% bohong, maka misleading adalah 50% fakta dan 50% manipulasi konteks.
"Kebenaran yang dipotong setengah-setengah dapat menjadi kebohongan yang utuh," ujar Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana.
Iwan sapaanya, menyebut konten misleading bentuknya beragam. Mulai dari judul clickbait yang tidak sesuai isi, pemotongan video tokoh publik, daur ulang foto bencana lama seolah kejadian baru, hingga cherry-picking data.
Sementara itu, PS Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditres Siber Polda Jateng, Ipda Dodi Handoko menegaskan, prinsip utama di era digital adalah 'Viral adalah hasil, sedangkan akurasi adalah tanggung jawab'.
Editor : Ahmad Antoni