Guru Besar Hukum Tata Negara: Pengibaran Bendera One Piece Bukan Makar dan Tak Bisa Dipidanakan

MALANG, iNewsSemarang.id – Pengibaran bendera One Piece bajak laut bukanlah sebuah makar. Hal itu dikatakan oleh Guru Besar (Gubes) Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB), Prof. Muhammad Ali Safa’at.
Dalam regulasi konstitusi, sebut dia, pengibaran bendera bajak laut itu merupakan bagian dari ekspresi kebebasan berpendapat.
Prof. Muhammad Ali Safa’at, menyatakan bahwa tindakan makar dalam pengibaran bendera bajak laut harus diiringi dengan representasi suatu organisasi atau paham yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah.
Dari sanalah dia berpandangan bahwa bendera itu adalah bagian dari ekspresi, karena sejauh ini belum ada gerakan masif untuk melakukan penggulingan tersebut.
“Menurut saya, fenomena bendera itu mewakili berbagai macam pandangan dan aspirasi massa. Kalau itu dinyatakan sebagai bentuk makar, maka harus mewakili suatu organisasi atau paham yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah,” kata Ali Safa’at, dikonfirmasi pada Senin (4/8/2025) di Universitas Brawijaya, Malang.
Pria yang juga Wakil Rektor II Universitas Brawijaya ini menjelaskan bahwa pengibar bendera bajak laut, menurutnya, terbagi dua jenis: satu yang memang mengikuti tren yang sedang marak di media sosial (medsos), dan yang kedua adalah mereka yang mewakili pandangan akar anti-kemapanan.
“Mewakili pandangan tertentu yang memang memiliki akar dari bendera itu, misalnya soal anti-kemapanan. Itu ancaman pemberontakan terhadap semua kekuatan, tidak hanya terhadap pandangan tertentu, tapi juga perusahaan-perusahaan besar dan sebagainya,” tuturnya.
Maka konteks dari pengibaran bendera bajak laut itu adalah bagaimana masyarakat melawan kemapanan, kemegahan, dan hal-hal yang dianggap menindas serta merugikan masyarakat. Namun hal itu bukan merupakan bentuk makar, karena tidak ada tujuan menggulingkan pemerintahan dan tidak terafiliasi dengan organisasi atau lembaga yang dilarang pemerintah.
“Menurut saya, itu tidak termasuk dalam kategori makar, dan tidak ada hubungannya dengan makar. Hanya menunjukkan ekspresi saja,” katanya.
Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tidak menaruh gambar bajak laut di bendera Merah Putih, karena hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan terhadap simbol negara.
Bahkan, pemasangan bendera Merah Putih berdampingan dengan bendera bajak laut disebutnya tidak bisa dipidanakan atau diperkarakan secara hukum.
“Dalam Undang-Undang Bendera dan Bahasa, selama lambang bajak laut tidak ditaruh di tengah-tengah bendera Merah Putih, itu tidak jadi persoalan. Kalau, misalnya, dikibarkan (dengan bendera Merah Putih dan bendera bajak laut), sepanjang ukurannya lebih rendah atau lebih kecil, itu tidak jadi persoalan,” tukasnya.
Sebagai informasi, pengibaran bendera bajak laut yang identik dengan kartun One Piece marak dilakukan di masyarakat.
Beberapa pengibar bendera bajak laut bahkan sempat dijemput aparat penegak hukum setelah dianggap melanggar. Terakhir, di Tuban, seorang pemuda dijemput aparat keamanan usai mengunggah bendera bajak laut di media sosialnya.
Editor : Ahmad Antoni