get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenkum Jateng Rapat Inventarisasi Permasalahan Hukum, Dorong Penyelesaian Sengketa Secara Damai

Kemenkum Jateng Lantik 2 PAW Anggota Majelis Pengawas Notaris dan 6 PPNS

Rabu, 06 Agustus 2025 | 12:08 WIB
header img
Kemenkum Jateng Lantik 2 PAW Anggota Majelis Pengawas Notaris dan 6 PPNS. (Foto: Dok)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan bagi Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Rabu (06/08). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kresna Basudewa ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Heni Susila Wardoyo.

Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial, melainkan awal dari tanggung jawab dan peran strategis dalam menjaga integritas dan tata kelola hukum di masyarakat. Ia menekankan agar para pejabat yang dilantik segera memahami tugas, wewenang, serta tanggung jawab masing-masing, sekaligus membangun komunikasi intensif dalam menjalankan peran barunya.

Majelis Pengawas Notaris memiliki tugas penting dalam menjaga martabat dan kehormatan jabatan Notaris serta melindungi hak masyarakat atas kepastian hukum,” tegas Heni.

Ia menjelaskan bahwa MPW telah menjatuhkan sejumlah sanksi administratif terhadap notaris yang terbukti melanggar, di antaranya berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, hingga pengusulan pemberhentian sementara. Oleh karena itu, kepada anggota PAW MPW dan MPD yang dilantik, Heni meminta agar segera beradaptasi dengan lingkungan tugas dan rencana kerja yang ada, termasuk melakukan evaluasi kinerja dan pemeriksaan protokol notaris secara berkala.

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut