Sambil Sesenggukan, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Minta Dihukum Seringan-ringannya

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, meminta majelis hakim yang mengadili perkaranya untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.
"Kami memohon diberi putusan yang seadil-adilnya. Kami tidak memohon putusan bebas," pinta Mbak Ita saat menyampaikan pembelaan atas tuntutan penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, dikutip dari Antara, Rabu (6/8).
Permohonan agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, kata dia, merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kekhilafan dan rasa bersalah dalam perkara ini.
Terdakwa menyebut berbagai capaian dan prestasinya selama menjabat sebagai Wali Kota Semarang juga harus menjadi dasar untuk menjatuhkan pemidanaan.
Terdakwa mengaku telah melakukan hal-hal terbaik untuk bangsa, negara, dan masyarakat Kota Semarang.
Sebagai wali kota, terdakwa mengaku sudah semaksimal mungkin melaksanakan tugas dan kewajiban.
Namun, ia merasa dicap sebagai orang yang sangat luar biasa jahat yang tanpa pernah melakukan kebaikan dalam perkara ini.
"Bagaikan kemarau panjang yang sirna oleh hujan sehari. Apakah layak seseorang dihukum tanpa melihat pengabdian dan torehan prestasinya," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.
Ia menuturkan permasalahan hukum yang dihadapinya ini tidak terlepas dari rencana pencalonannya dalam Pilkada 2024. "Di fase mendekati pilkada banyak hal mengagetkan. Muncul konstelasi politik," katanya.
Ia menegaskan penetapan dirinya sebagai tersangka diumumkan beberapa saat sebelum dirinya mendapat surat rekomendasi untuk maju dalam Pilkada 2024.
Mbak Ita juga mengungkapkan tentang ada peringatan agar dirinya mundur dari pencalonan pilkada.
Meski tetap diminta untuk maju, terdakwa menyampaikan kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tentang pengunduran diri dari pencalonan dalam pilkada.
Sebelumnya, Mbak Ita dituntut 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di pemerintah kota tersebut pada kurun waktu 2022 hingga 2024.
Penuntut umum juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau sebagai pejabat politik selama 2 tahun sejak selesai menjalani masa pemidanaan. Mbak Ita disebut menerima suap serta gratifikasi yang totalnya mencapai Rp1,883 miliar.
Editor : Ahmad Antoni