get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Semarang Serius Upayakan Solusi Jangka Pendek Penanganan TPA Ilegal di Rowosari

Mbak Ita: Semua Camat di Semarang Tahun 2023 Seharusnya Jadi Tersangka, Mereka Juga Memeras

Kamis, 07 Agustus 2025 | 07:00 WIB
header img
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita). Foto: Istimewa

Namun, ia mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang justru dijadikan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penunjukan langsung itu.

"Apa yang jadi pertimbangan, mengapa ASN tidak ada satupun yang diproses KPK," ujarnya. Mbak Ita berharap KPK tidak tebang pilih dalam menangani perkara korupsi yang dihadapinya tersebut.

Terhadap pembelaan terdakwa Hevearita G. Rahayu tersebut, penuntut umum diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan pada sidang yang akan datang

Sebelumnya, mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dituntut 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di pemerintah kota tersebut pada kurun waktu 2022 hingga 2024.

Penuntut umum juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau sebagai pejabat politik selama 2 tahun sejak selesai menjalani masa pemidanaan. Mbak Ita disebut menerima suap serta gratifikasi yang totalnya mencapai Rp1,883 miliar.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut