get app
inews
Aa Text
Read Next : Gus Nur Terpidana Kasus UU ITE Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Mantan Ketua KPK Abraham Samad Diperiksa terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini

Rabu, 13 Agustus 2025 | 08:43 WIB
header img
Mantan Ketua KPK Abraham Samad (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memeriksa mantan Ketua KPK, Abraham Samad terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Rabu (13/8/2025).

“(Pemeriksaan) pukul 10.00 WIB pagi,” ujar Abraham melalui pesan singkat, Rabu (13/8/2025).

Sementara itu, pada Senin (11/8/2025) lalu, Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyebutkan, Abraham Samad telah menerima surat panggilan dan akan mendatangi Polda Metro Jaya.

“(Abraham Samad) terkonfirmasi akan diperiksa dan akan hadir. Hari Rabu berarti tanggal 13 Agustus ya,” kata Ahmad. 

Sebagai informasi, laporan tudingan ijazah palsu Jokowi saat ini sudah naik tahap penyidikan. Total ada 4 laporan lainnya yang saat ini statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang ditangani Polda Metro Jaya memasuki babak baru setelah statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan. Abdullah Alkatiri selaku kuasa hukum terlapor Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), mengungkap bahwa ada 12 orang sebagai terlapor. 

Dia menyampaikan bahwa dalam tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertera nama dari pelapor dan para terlapor. Hal itu disampaikan dia dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Rabu (16/7/2025). 

"Saya akan bicara ini teman-teman dapat SPDP, ini ada 12 sekarang ini, terlapornya 12," kata Abdullah sambil menunjuk SPDP tersebut.

Adapun dari 12 orang yang berstatus terlapor, salah satunya adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. 

Setelah Abdullah Alkatiri membacakan 12 nama tersebut, Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni yang juga hadir dalam acara tersebut nyeletuk bahwa 12 nama itulah para calon tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi itu. "Itulah yang diumumkan calon tersangkanya," ujar Pitra.

Menanggapi hal itu, Abdullah melanjutkan bahwa jika memang benar ijazah Jokowi tersebut palsu, menurutnya memungkinkan juga pihak pelapor yang akan jadi tersangka. 

"Biarin, biarin, tapi kalau tidak terbukti, nanti siapa yang tersangka, itu aja. Seandainya ini tidak terbukti, kita tidak tinggal diam itulah. Ada kemungkinan juga pelapornya juga tersangka. Kalau seandainya ini nggak terbukti, nanti kita akan laporkan balik. Jangan khawatir, tunggu tanggal mainnya," katanya. 

 

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut