Viral Ajakan untuk Kembali Buka Jalur Pendakian Merapi, Ini Penjelasan BTNGM
JAKARTA, iNewsSemarang.id – Viral di media sosial beredar video berisi ajakan untuk kembali membuka jalur pendakian Gunung Merapi. Ajakan tersebut pun langsung direspons oleh Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM).
BTNGM menyatakan bahwa aktivitas pendakian Gunung Merapi hingga saat ini belum direkomendasikan. Kepala BTNGM Heri Wibowo menegaskan, pihaknya telah menyampaikan sikap resmi melalui surat tertanggal 30 Juni 2026 sebagai respons atas permohonan pembukaan jalur pendakian dari kelompok masyarakat.
"Bahwa pendakian tersebut sebenarnya tidak kami rekomendasikan berdasarkan surat kami tanggal 30 Juni 2026 atas respons dari surat kelompok warga tanggal 30 Juni 2026 yang ternyata tidak diindahkan," jelas Heri, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, BTNGM telah menindaklanjuti permohonan pembukaan pendakian yang diajukan masyarakat sejak Juli 2025 dengan berbagai langkah, mulai dari kajian sosial dan ekonomi di Selo, webinar membahas pendakian Merapi, konsultasi dengan Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), hingga diskusi dan musyawarah bersama.
Dari berbagai proses tersebut, BTNGM menyimpulkan bahwa faktor keselamatan tetap menjadi pertimbangan utama karena status aktivitas Gunung Merapi masih berada pada Level III Siaga.
Heri menjelaskan, seluruh jalur pendakian menuju puncak Merapi berada dalam radius yang menjadi perhatian berdasarkan rekomendasi BPPTKG. Ia menyebut jarak dari puncak Merapi ke gerbang pendakian sekitar 2,3 kilometer, ke Pos 1 sekitar 1,64 kilometer, ke Pos 2 sekitar 1,25 kilometer, dan ke Pasar Bubrah sekitar 0,7 kilometer.
Menurutnya, rekomendasi radius aman lebih dari 3 kilometer didasarkan pada potensi bahaya erupsi, baik berupa aliran lava panas maupun lontaran material vulkanik.
"Batas aman radius lebih 3 kilometer menjadi dasar kami berdasarkan rekomendasi BPPTKG karena dalam proses keluarnya material gunung api terdiri dari dua jenis yaitu aliran lava panas dan lontaran material yang jangkauannya sampai dengan 2,5 kilometer sehingga batas aman radius lebih dari 3 kilometer berdasarkan BPPTKG," sebutnya.
Editor : Ahmad Antoni