Nah Lho, Bupati Pati Sudewo Ternyata Tak Pernah Laporkan Kenaikan PBB 250% ke Pemerintah Pusat

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Kabar mengejutkan disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dia mengungkapkan bahwa Bupati Pati Sudewo tidak pernah melaporkan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen ke pemerintah pusat.
Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Tito menyebutkan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan PBB ditentukan oleh bupati dan wali kota. Besaran tarif itu harus dikonsultasikan kepada gubernur masing-masing wilayah.
"Penentuan angka NJOP dan PBB itu ditentukan bupati dan wali kota dengan konsultasi dan yang me-review adalah gubernur. Makanya, enggak sampai ke saya, tapi gubernur," jelas Tito di Lapangan Bulog, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Mantan Kapolri itu mengingatkan kepada seluruh kepala daerah yang lain agar dapat mempertimbangkan matang-matang kemampuan ekonomi masyarakat sebelum menetapkan besaran NJOP dan PBB.
"Saya mohon kepala daerah lainnya, setiap mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pajak dan retribusi, jangan sampai memberatkan masyarakat. Lakukan bertahap saja," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni