Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Tolak Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap Bupati Pati Sudah Kembalikan Uang Diduga Terkait Korupsi: Tak Menghapus Pidana!

Jum'at, 15 Agustus 2025 | 08:46 WIB
  • author Nur Khabibi
KPK Ungkap Bupati Pati Sudah Kembalikan Uang Diduga Terkait Korupsi: Tak Menghapus Pidana!
KPK (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Bupati Pati, Sudewo (SDW) rupanya telah mengembalikan uang yang diduga terkait kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan. Hal itu diungkapkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8/2025).

"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan," ujarnya. 

Namun, Asep menegaskan pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 dalam tindak pidana korupsi.

“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” jelas Asep.

KPK juga membuka kemungkinan untuk memanggil Sudewo guna dimintai keterangan lebih lanjut, meskipun belum ada jadwal yang ditetapkan.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Sudewo diduga menjadi salah satu pihak yang menerima aliran uang komitmen fee terkait proyek pembangunan jalur kereta.

 

Editor: Arni Sulistiyowati

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut