get app
inews
Aa Text
Read Next : Prajurit TNI Bergotong Royong Bersihkan Sisa-sisa Sampah Berserakan usai Amankan Demo di Pati

KPK Ungkap Bupati Pati Sudah Kembalikan Uang Diduga Terkait Korupsi: Tak Menghapus Pidana!

Jum'at, 15 Agustus 2025 | 08:46 WIB
header img
KPK (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Bupati Pati, Sudewo (SDW) rupanya telah mengembalikan uang yang diduga terkait kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan. Hal itu diungkapkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8/2025).

"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan," ujarnya. 

Namun, Asep menegaskan pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 dalam tindak pidana korupsi.

“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” jelas Asep.

KPK juga membuka kemungkinan untuk memanggil Sudewo guna dimintai keterangan lebih lanjut, meskipun belum ada jadwal yang ditetapkan.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Sudewo diduga menjadi salah satu pihak yang menerima aliran uang komitmen fee terkait proyek pembangunan jalur kereta.

 

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut