KPK Ungkap Bupati Pati Sudah Kembalikan Uang Diduga Terkait Korupsi: Tak Menghapus Pidana!

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Bupati Pati, Sudewo (SDW) rupanya telah mengembalikan uang yang diduga terkait kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan. Hal itu diungkapkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8/2025).
"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan," ujarnya.
Namun, Asep menegaskan pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 dalam tindak pidana korupsi.
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” jelas Asep.
KPK juga membuka kemungkinan untuk memanggil Sudewo guna dimintai keterangan lebih lanjut, meskipun belum ada jadwal yang ditetapkan.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Sudewo diduga menjadi salah satu pihak yang menerima aliran uang komitmen fee terkait proyek pembangunan jalur kereta.
Editor : Arni Sulistiyowati