Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Cuti Bersama, PNS Libur Swasta Masuk
Jum'at, 15 Agustus 2025 | 09:14 WIB

“Katanya cuti bersama, nyatanya cuma PNS dan BUMN/BUMD doang yang cuti,” tulis @jefry.
“Tgl 18 tetap kerja bersama,” tulis @mame.
“Yang swasta mah dipotong cuti kalau nggak tetap kerja... Itu mah berlaku buat ASN, pemerintahan... kayak gini aja nggak adil. Udah gitu gajinya dari pajak. Pajak banyak dari rakyat yang pegawai swasta,” tulis @melinda.
“Jangan blunder deh, libur nasional apa cuti bersama kebiasaan negara ini... kalau cuti bersama kan potong cuti tahunan,” tulis @deri.
Editor : Arni Sulistiyowati