Pengumuman! Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai Tahun Depan

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kembali membuat kebijakan baru berupa pembelian LPG 3 kilogram wajib menggunakan NIK KTP. Pihaknya menegaskan kebijakan baru tersebut akan diberlakukan mulai tahun 2026.
"Tahun depan, iya (beli LPG berdasarkan NIK)," kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Bahlil menegaskan, kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan subsidi LPG 3 kilogram tepat sasaran, sehingga benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Nantinya, gas LPG 3 kg hanya boleh dibeli oleh masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai 4. Desil 1 sampai 4 adalah pengelompokan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan dari yang paling rendah (Desil 1: 0–10%) hingga 40% terendah secara nasional, yang mengindikasikan tingkat kemiskinan dan kerentanan.
Kelompok desil 1–4 ini biasanya menjadi prioritas penerima berbagai bantuan sosial pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), karena dinilai paling membutuhkan.
Editor : Arni Sulistiyowati