get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Agustina Teken Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri

Tok! Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara, Alwin Basri 7 Tahun

Rabu, 27 Agustus 2025 | 14:00 WIB
header img
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri saat menjalani sidang. Foto: Dok Antara

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dijatuhi vonis 5 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi di Pemkot Semarang kurun waktu 2022-2024.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa mantan Wali Kota Semarang itu dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta kepada Mbak Ita, yang jika tidak dibayarkan akan diganti (subsider) dengan kurungan selama empat bulan.

Dalam perkara tersebut, hakim juga menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita, yang saat tindak pidana korupsi itu terjadi menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah.

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagai dakwaan pertama kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga," kata Hakim Ketua dikutip dari Antara, Rabu (27/8/2025).

Pada dakwaan pertama kesatu, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan pertama tersebut, mantan orang nomor satu di Pemkot Semarang itu bersama suaminya, Alwin Basri, dinyatakan terbukti menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur PT Deka Sari Perkasa Rachmat P. Jangkar masing-masing senilai Rp2 miliar dan Rp1,75 miliar.

Pemberian oleh Martono masing-masing diterima terdakwa pada Desember 2022 dan Januari 2023 yang berkaitan dengan jabatan terdakwa untuk membantu memudahkan memperoleh pekerjaan pada kurun waktu tahun 2023 hingga 2024.

Adapun hadiah Rp1,75 miliar dari Rachmat P. Jangkar yang belum sempat diserahkan itu berkaitan dengan proyek pengadaan meja dan kursi sekolah dasar pada Perubahan APBD 2023.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut