get app
inews
Aa Text
Read Next : Targetkan Tembus Pasar Global, Kemenkum Jateng Dorong Pendaftaran Merek Kolektif Bakso Wonogiri

Kemenkum Jateng-Pemkab Wonosobo Sinergi Wujudkan Posbankum : Dekatkan Akses Keadilan

Selasa, 02 September 2025 | 13:36 WIB
header img
Kanwil Kemenkum Jateng dan Pemerintah Kabupaten Wonosobo menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, Selasa (02/09). (Foto: Dok)

WONOSOBO, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Wonosobo menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, Selasa (02/09) di Ruang Rapat Kertonegoro Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Wonosobo.

Hadir langsung pada rakor tersebut yakni Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati didampingi Tim Penyuluh Hukum, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Wonosobo, Albertus Didiek Wibawanto, Kepala Bagian Hukum Setda Wonosobo, M. Nurwahid, dan seluruh Camat se-Kabupaten Wonosobo.

Dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Wonosobo, Nurwahid menegaskan bahwa Posbankum Desa/Kelurahan berfungsi sebagai wadah mediasi di tingkat desa/kelurahan guna mewujudkan perdamaian, sehingga sengketa dapat diselesaikan tanpa harus diajukan ke pengadilan.

Selanjutnya Albertus Didiek Wibawanto, menyampaikan bahwa Rakor ini merupakan tindak lanjut surat dari Kanwil Kemenkum Jateng terkait pembentukan Posbankum. 

Diketahui hingga saat ini di Kabupaten Wonosobo telah terbentuk 10 Posbankum. Sementara itu, target pembentukan Posbankum di Wonosobo pada bulan September 2025 adalah sebanyak 66 Posbankum. Untuk itu, ia meminta dukungan dari seluruh Camat se-Wonosobo agar target tersebut dapat segera tercapai.

Senada dengan hal tersebut, Kadiv P3H, Delmawati, menjelaskan bahwa Posbankum Desa/Kelurahan merupakan program nasional dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang dilaksanakan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Mahkamah Agung.

“Posbankum ini hadir untuk mendekatkan akses keadilan, memperkuat fungsi mediasi dan perdamaian, mengurangi perkara yang masuk ke pengadilan, sekaligus menekan permasalahan overcapacity lapas,” ujar Delmawati. 

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo mengatakan jika Posbankum akan diisi oleh paralegal yang ditunjuk oleh kepala desa atau lurah.

"Nantinya mereka akan mendapatkan pelatihan khusus dari Kanwil Kemenkum Jateng bersama Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi, " tandasnya.

Rakor kemudian dilanjutkan dengan paparan teknis terkait pembentukan Posbankum oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jateng.

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut