Kakanwil Kemenkum Jateng: Notaris Berperan Penting Menjamin Kepastian Hukum Yayasan dan Perkumpulan

TEGAL, iNewsSemarang.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menekankan pentingnya peran notaris dalam menjamin kepastian hukum bagi pendirian, perubahan, maupun pembubaran yayasan dan perkumpulan. Hal itu disampaikannya pada kegiatan Peningkatan Keilmuan dan Pengetahuan tentang Pelayanan Kanwil Kemenkum Jateng terhadap pengesahan Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan di AHU Online, Selasa (02/09), di Sekretariat INI/IPPAT Kabupaten Tegal.
Pendirian badan hukum ini dipandang sebagai wujud kebebasan berserikat yang dijamin UUD 1945, sekaligus menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memberikan pelayanan dan pengayoman.
Dalam Paparannya Heni menyampaikan apresiasi Pengda Kabupaten Tegal yang telah menginisasi kegiatan ini agar seluruh Notaris dan ALB memiliki persepsi yang utuh terhadap regulasi pelayanan Administrasi Hukum Umum khususnya yang berkaitan dengan layanan pengadministrasian Yayasan dan Perkumpulan.
“Notaris sebagai pejabat umum sekaligus ahli hukum perlu memberi penyuluhan mengenai tugas dan fungsi Badan Hukum termasuk Yayasan dan Perkumpulan kepada Masyarakat,” tegas Kakanwil yang pada kesempatan itu didampingi Kadiv Pelayanan Hukum, Tjasdirin.
Ia juga mengingatkan Notaris tidak hanya berperan sebagai pejabat umum, tetapi juga sebagai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kewajiban menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan.
Selain itu, yayasan dan perkumpulan wajib mengidentifikasi serta menetapkan pemilik manfaat (beneficial ownership) untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas organisasi. Dalam menjalankan tugas, notaris diingatkan untuk selalu bertindak jujur, mandiri, teliti, dan tidak berpihak agar setiap akta yang dibuat memberikan kepastian hukum serta menghindarkan potensi sengketa.
Memasuki paparan teknis, hadir sebagai narasumber dari Direktur Badan Usaha, Direktorat Jenderal AHU, Andi Taleting Langi yang membahas Layanan pada sistem administrasi Badan Hukum dan Badan Usaha serta permasalahan-permasalahan yang sedang dihadapi.
“Notaris agar menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan pekerjaan, kita tidak tahu permasalahan apa kedepannya, diharapkan Bapak Ibu Notaris tetap berpegang pada aturan yang ada,” ujar Andi.
Selain Direktur Badan Usaha, hadir pula sebagai narasumber, Kepala Bidang Pelayanan AHU Kemenkum Jateng, Deni Kristiawan, yang menyampaikan Layanan pada Kantor Wilayah Kemenkum Jateng. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif antara para peserta dengan narasumber.
Editor : Arni Sulistiyowati