Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Gibran Ditempatkan di Kursi Menteri saat Sidang Kabinet Paripurna, Begini Penjelasan Istana
Advertisement . Scroll to see content

Gibran Digugat Warga di PN Jakpus, Diminta Ganti Rugi Rp125 Triliun gegara Ijazah SMA

Kamis, 04 September 2025 | 12:55 WIB
  • author Nur Khabibi/Rizky Agustin
Gibran Digugat Warga di PN Jakpus, Diminta Ganti Rugi Rp125 Triliun gegara Ijazah SMA
Wapres Gibran Rakabuming Raka digugat terkait ijazah SMA. Foto: Dok iNews

"PMH (perbuatan melawan hukum) syarat pendidikannya nggak cukup, Gibran nggak punya ijazah SLTA sederajat," jelasnya. 

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada 8 September 2025.

Berdasarkan laman Info Pemilu KPU, Gibran tercatat mengenyam pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School Singapore pada 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney pada 2004-2007.


 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut