get app
inews
Aa Text
Read Next : Jejak Visual Penanda Zaman: Foto Miliki Posisi Penting di Tengah Derasnya Arus Informasi Digital

Sidang Kasus Pemerasan Mahasiswa PPDS, Kaprodi Anestesiologi Undip Dituntut 3 Tahun Penjara

Rabu, 10 September 2025 | 16:21 WIB
header img
Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang Taufik Eko Nugroho (kiri) saat menjalani sidang di PN Semarang, Rabu (10/9/2025). Foto: Antara

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan ketidakberdayaan para residen untuk menolak," tambahnya.

Dalam pertimbangannya, jaksa juga menyebut perbuatan terdakwa dilakukan secara terstruktur dan masif.

"Terdakwa sebagai dosen seharusnya tidak membiarkan budaya atmosfer kekuasaan absolut yang menimbulkan rasa takut, keterpaksaan, dan bebas psikologis," katanya. Selain itu, lanjut dia, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Dalam perkara tersebut, juga diadili staf administrasi Prodi Anestesiolog Fakultas Kedokteran Undip Semarang, Sri Maryani.

Sri Maryani yang didakwa melakukan tindak pidana bersama dengan terdakwa Taufik dituntut dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Terhadap tuntutan tersebut, Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut