PAMEKASAN, iNewsSemarang.id - Selama bulan Ramadhan tahun ini, warung makan di Pamekasan, Jawa Timur (Jatim) dilarang buka dan melayani pembeli makan di tempat pada siang hari.
Larangan buka warung tersebut berlaku selama Bulan Ramadhan demi menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kasi Penyidikan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan, Rahman Ainur, mengatakan, ketentuan larangan itu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan Pemkab Pamekasan saat Ramadhan.
"Pagi hingga siang hari tidak boleh buka. Boleh buka mulai sore hingga malam," Rahman, Minggu (3/4/2022).
Dia menambahkan, ketentuan mengenai larangan berjualan makanan dan minuman pada siang hari itu bagi semua pemilik warung.
Menurut dia, Satpol-PP Pemkab Pamekasan telah menyampaikan ketentuan mengenai larangan buka warung pada pagi hingga siang hari itu kepada semua pemilik warung di Pamekasan.
"Kami sudah mengirim surat, dan menyampaikan sosialisasi secara langsung, dengan harapan para pemilik warung bisa mentaati ketentuan ini," katanya.
Selain pemilik warung, kata dia, ketentuan yang sama juga berlaku bagi pengusaha restoran, depot dan rumah makan.
"Bagi yang melanggar ketentuan, akan dikenai sanksi, berupa teguran lisan, tertulis, penutupan paksa, hingga pencabutan izin usaha," katanya.
Editor : Miftahul Arief