BREAKING NEWS: Zara Yupita, Terdakwa Kasus Pemerasan PPDS Undip Divonis 9 Bulan Penjara
SEMARANG, iNewsSemarang.id - Zara Yupita Azea, terdakwa kasus pemerasan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), dijatuhi vonis 9 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10/2025).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara atas tindak pemerasan terhadap dokter residen junior di PPDS Undip.
Dalam sidang vonis tersebut, Hakim PN Semarang menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan pemerasan secara bersama-sama.
Sementara pertimbangan hal yang meringankan hukum karena terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Dilansir dari Antara, sebelumnya JPU Kejati Jateng menyebut total nilai pemerasan yang dilakukan terdakwa terhadap residen PPDS Undip angkatan 77 mencapai Rp1,9 miliar.
Iuran yang dibayar oleh sekitar 11 residen angkatan 77 tersebut, antara lain untuk biaya makan prolong sebesar Rp235 juta, biaya membeli kudapan Rp197 juta, kegiatan pisah sambut Rp91 juta, joki tugas Rp86 juta, hingga kebutuhan pendukung lainnya sebesar Rp46 juta.
"Masih terdapat Rp1,2 miliar dari total iuran residen angkatan 77 sebesar Rp1,9 miliar yang belum teridentifikasi," sebut Jaksa.
Jaksa menyebut sistem pembayaran oleh residen angkatan 77 tersebut tidak hanya dinikmati angkatan tersebut, tetapi seluruh residen PPDS, termasuk senior di semester 8.
Perbuatan terdakwa yang dilakukan pada kurun waktu 2022 hingga 2023 itu dilakukan dengan menggunakan kekerasan dan ancaman yang menimbulkan dampak psikologis, sehingga menciptakan sistem di angkatan 77 yang tidak mempunyai alasan lain selain mematuhinya.
Editor : Ahmad Antoni