3 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ditahan 20 Hari

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Aulia Risma Lestari ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kamis (15/5).
Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji menyebutkan, ketiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing dokter senior PPDS Undip Semarang, ZYA; Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip Semarang, TEN; dan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip, SM.
Terhadap ketiga tersangka, kata dia, penuntut umum langsung melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. "Ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Perempuan dan Rutan Semarang," katanya dikutip dari Antara.
Ia menyebut penuntut umum memiliki alasan subjektif maupun objektif menahan para tersangka yang selama penyidikan di kepolisian tidak dilakukan penahanan.
Ia menuturkan ancaman pidana yang di atas lima tahun menjadi alasan dilakukan penahanan. Selain itu, lanjut dia, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Editor : Ahmad Antoni