BREAKING NEWS: Zara Yupita, Terdakwa Kasus Pemerasan PPDS Undip Divonis 9 Bulan Penjara
Rabu, 01 Oktober 2025 | 16:09 WIB
SEMARANG, iNewsSemarang.id - Zara Yupita Azea, terdakwa kasus pemerasan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), dijatuhi vonis 9 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10/2025).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara atas tindak pemerasan terhadap dokter residen junior di PPDS Undip.
Dalam sidang vonis tersebut, Hakim PN Semarang menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan pemerasan secara bersama-sama.
Sementara pertimbangan hal yang meringankan hukum karena terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Editor : Ahmad Antoni