get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Sebut MBG Tak Butuh Ahli Gizi, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Minta Maaf

Sosok Dibalik Akun Peretas Bjorka Berhasil Ditangkap Polisi, Ini Tampangnya

Jum'at, 03 Oktober 2025 | 07:55 WIB
header img
Polisi menangkap sosok di balik akun Bjorka (berbaju tahanan oranye) (foto: Puteranegara Batubara)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Direktorat Siber Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap sosok di balik akun peretas Bjorka yang pernah viral beberapa waktu lalu. Pelaku ternyata seorang pemuda berinisial WFT (22) asal Minahasa, Sulawesi Utara, yang mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan WFT merupakan pemilik akun X bernama Bjorka dan @bjorkanesiaa. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, Selasa (23/9/2025).

“Pemilik akun media sosial X yang dulu kita kenal dengan nama Twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa,” ujar Reonald, Kamis (2/10/2025).

Penangkapan WFT dilakukan setelah enam bulan pengejaran usai laporan dari sebuah bank swasta. Dalam laporan tersebut, WFT disebut telah meretas 4,9 juta data nasabah.

Kepala Subdirektorat IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco menjelaskan, pelaku sempat mencoba melakukan pemerasan. “Motif dia melakukan adalah untuk melakukan pemerasan, tetapi karena tidak dituruti atau tidak direspon oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya untuk melapor ke pihak kepolisian,” katanya.

Dalam pemeriksaan, WFT mengaku mendapatkan data dari dark web. Data itu kemudian dia jual melalui media sosial dengan harga puluhan juta rupiah. Tidak hanya perbankan, pelaku juga mengklaim memiliki data dari perusahaan kesehatan hingga sektor swasta lainnya.

“Ada beberapa data-data perbankan dan juga ada data perusahaan-perusahaan kesehatan, juga ada data-data perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Indonesia, yang juga diklaim dan diperoleh oleh pelaku,” ujar Herman.

Kini, WFT resmi ditahan dan dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman yang menantinya maksimal 12 tahun penjara.

 

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut