Belasan Anak di Magelang Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, DPR Desak Kapolri Turun Tangan

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Kasus dugaan salah tangkap dan kekerasan terhadap belasan anak di bawah umur di Polres Magelang Kota, Jawa Tengah jadi perhatian anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding.
Menurut dia, insiden tersebut menjadi peringatan keras bahwa reformasi kultural di tubuh kepolisian belum selesai. Ia meminta agar ada sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.
Sudding juga menyoroti fakta-fakta yang diungkap oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, yang menunjukkan adanya praktik kekerasan fisik, intimidasi, hingga pemaksaan pengakuan terhadap anak-anak yang bahkan tidak terlibat dalam aksi demonstrasi.
“Jika benar, maka ini bukan sekadar persoalan etik atau prosedur, melainkan pelanggaran serius terhadap hukum dan kemanusiaan,” tegas Sudding, Rabu (15/10/2025).
Sudding mengingatkan negara telah menjamin perlindungan anak dalam konstitusi serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam setiap tindakan hukum yang melibatkan anak, ia menyebut prinsip non-violence, fair process, dan restorative justice seharusnya menjadi acuan utama.
“Kejadian di Magelang menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan kegagalan menerapkan prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan oleh aparat,” kata Sudding.
“Penangkapan yang dilakukan tanpa dasar pembuktian yang jelas, disertai kekerasan fisik dan psikologis, menunjukkan praktik 'asal tangkap' yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum,” ujarnya.
Sudding mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menurunkan Propam Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) untuk melakukan penyelidikan komprehensif secara terbuka dan independen.
Editor : Ahmad Antoni