BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Polisi resmi menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025).
"Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi menjadi dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama atas nama ES, KTR, MRF, RE dan DHL," sebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri di Polda Metro Jaya.
"Untuk klaster kedua ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas nama RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) dan TT (Tifauzia Tyassuma)," jelasnya.
Sebelumnya, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melaporkan terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya, ada 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo (RS), Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma (TT) dan sejumlah nama lainnya.
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sebelumnya juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menyatakan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding.
Editor : Ahmad Antoni