get app
inews
Aa Text
Read Next : Roy Suryo Cs Rilis Buku Jokowi's White Paper, Apa Isinya?

Terungkap! Ini Alasan KPU Sembunyikan NIM hingga Tanda Tangan Rektor di Ijazah Jokowi

Selasa, 25 November 2025 | 10:20 WIB
header img
Salinan ijazah Jokowi. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengungkapkan alasan mengecualikan sembilan informasi yang tercantum dalam salinan ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa informasi yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (24/11/2025).

Semula, hakim mencecar perwakilan KPU tentang informasi dalam salinan ijazah Jokowi yang dihitamkan. KPU pun beralasan berpegang pada prinsip kehati-hatian untuk melindungi data pribadi. 

Data-data yang disembunyikan yakni nomor induk mahasiswa (NIM), tanggal lahir, tanda tangan rektor UGM, hingga tanda tangan rektor Fakultas Kehutanan UGM yang totalnya berjumlah 9 item.

"Karena kami sebagai badan publik itu melakukan prinsip kehati-hatian dalam melindungi data pribadi. Oleh karena itu, kami memedomani dari dalam undang-undang misalnya kayak administrasi kependudukan," ujar perwakilan KPU, dikutip Selasa (25/11/2025).

Atas dasar itu, kata dia, pihaknya menghitamkan sembilan informasi yang tercantum dalam salinan ijazah Jokowi tersebut.

"Jadi menurut kami bahwa tanda tangan, nomor tadi seperti yang disebutkan 9 item itu tadi, memang itu kami hitamkan. Karena itu tadi melindungi data pribadi yang bersangkutan," kata perwakilan KPU tersebut.

Perwakilan KPU pun mengakui belum melakukan uji konsekuensi terhadap salinan ijazah Jokowi. Dia menuturkan, salinan ijazah itu bersifat terbuka, namun terbatas.

"Bahwa kami belum melakukan uji konsekuensi tetapi bahwa dokumen tersebut, berkas tersebut itu memang terbuka tetapi terbatas," kata dia.

Dia menjelaskan, pihaknya menilai terbatas yang dimaksud yakni informasi-informasi terkait data pribadi. Oleh karena itu, terdapat beberapa informasi yang dihitamkan.

"Terbatas yang kami maksud adalah ada bagian-bagian tertentu yang memang itu merupakan data pribadi. Oleh karena itu kami hitamkan," kata dia.

Sementara itu, pemohon sengketa informasi Bonatua Silalahi mengatakan, permohonan sengketa informasi ini diajukan lantaran KPU menutupi sejumlah informasi yang ada di dalam salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai persyaratan calon untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) pada tahun 2014 dan 2019.

"Adapun yang kami mau sengketakan adalah banyaknya hal-hal yang disembunyikan yang dikasih ijazah ini baik di 2014 atau 2019 tanpa disertai adanya surat uji konsekuensi," ujar Bonatua dalam sidang tersebut.

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut