Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Ini Daftarnya
JAKARTA, iNewsSemarang.id – Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.
Penetapan kedelapan tersangka ini diumumkan setelah penyidik Polda Metro menaikkan status sejumlah terlapor, termasuk Roy Suryo, ke tahap penahanan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers, menegaskan bahwa para tersangka terbukti secara sengaja menyebarkan tuduhan palsu mengenai keaslian ijazah Presiden.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," ungkap Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Dia menyebutkan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.
Sebelumnya, kasus ini melibatkan 12 nama sebagai terlapor, di antaranya adalah Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Polisi menegaskan, penetapan tersangka ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana fitnah dan penyebaran berita bohong.
Penting untuk diketahui: Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan penyelidikan terpisah dan menyatakan bahwa ijazah milik Presiden Jokowi adalah asli dan sesuai dengan pembanding.
Editor : Ahmad Antoni